Adapun Struktur Organisasi Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016 seperti berikut ini :
- Sekretariat;
- Seksi Pemerintahan Desa/Kelurahan;
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Seksi Pelayanan Umum;
- Kelompok Jabatan Fungsional