LOGO kediri
Beranda > Tugas Dan Tugas

TUGAS DAN TUGAS

Posting oleh kedirilobar - 17 Agu 2021 - Dilihat 157 kali
  1. CAMAT

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam  melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, dan sebagai pelimpahan kewenangan Bupati di kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Camat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
  2. Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
  7. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/atau kelurahan
  8. Pelaksanaan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh  unit kerja pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan;
  9. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan  oleh pemerintahan desa dan kelurahan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati.

 

  1. SEKRETARIS CAMAT

Sekretaris Camat adalah  unsur staf yang dipimpin oleh seorang sekretaris berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat, mempunyai tugas : merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, aset, penyusunan program, laporan dan keuangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretaris Camat mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan pada lingkup sekretariat;
  2. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang – undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  4. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  5. Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
  6. Pengelolaan urusan rumah tangga, aset dan pengelolaan kearsipan;
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan;
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya;
  9. Perencanaan, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintahan kecamatan;
  10. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program dan Keuangan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sub bagian-sub bagian tersebut berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris :

        1. Sub Bagian Program  dan Keuangan mempunyai tugas:

Melakukan penyusunan rencana anggaran, penatausahaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan, serta menyusun laporan.

        1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

Melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

  1. SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan Desa/Kelurahan adalah unsur Pelaksana Pemerintahan Kecamatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat, mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan, membina penyelenggaraan Pemerintahan desa dan/atau kelurahan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Pemerintahan Desa/kelurahan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi PemerintahanDesa/Kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan  koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan pemerintahan;
  4. Pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
  5. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan;
  6. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan kepada Bupati;
  7. Penyiapan data dan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
  8. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Camat; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.

 

  1. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana pemerintahan kecamatan dibidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat dan mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Ketentraman dan Ketertiban  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
  2. Pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dengan Pemuka Agama yang berada di wilayah Kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dengan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengamanan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
  6. Penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang perlindungan masyarakat;
  8. Pembinaan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  9. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada Bupati;
  10. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati;
  11. Penyusunan bahan koordinasi dan pembinaan terhadap organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di wilayah kecamatan;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi Ketentraman dan Ketertiban; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya

 

  1. SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah unsur pelaksana pemerintahan Kecamatan dibidang penyelenggaraan Ekonomi dan Pembangunan berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat dan mempunyai  tugas mengkoordinasikan kegiatan di bidang ekonomi dan pembagunan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Ekonomi dan Pembagunan;
  2. Penyiapan data pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembagunan di wilayah kecamatan;
  3. Koordinasi pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;
  5. Pendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahan dan kecamatan;
  6. Pelaksanaan koordinasi pengawasan terhadap keseluruhan pelaksanaan program kerja perangkat daerah, instansi vertikal maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan di wilayah kerja kecamatan;
  7. Penyiapan dan penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan perekonomian di kecamatan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi ekonomi dan pembangunan; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

 

  1. SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL.

Seksi Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana pemerintah Kecamatan dibidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial berada  dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat. Seksi Kesejahteraan sosial mempunyai tugas  menyiapkan bahan perencanaan, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan bidang kesejahteraan sosial.

Untuk melaksanakan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai  fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada seksi kesejahteraan sosial;
  2. Penyiapan bahan untuk penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat, keluarga berencana dan pemberantasan penyakit menular;
  3. Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan;
  4. Pelaksanaan koordinasi, pendataan dan pemantauan penyaluran bantuan sosial;
  5. Koordinasi pelaksanaan program pembinaan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada kesejahteraan Sosialdi Kecamatan kepada Camat; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

           

  1. SEKSI PELAYANAN UMUM

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana pemerintah Kecamatan dibidang penyelenggaraan Pelayanan Umum berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat.

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah desa atau kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi Pelayanan Umum;
  2. Penyusunan, pengolahan, dan pemeliharaan data dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat;
  3. Pelaksanaan sosialisasi tentang mekanisme, prosedur dan persyaratan (standar pelayanan prima) kepada masyarakat;
  4. Koordinasi pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik di wilayahnya;
  5. Pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat;
  6. Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  7. Pelaksanaan pengumpulan data pengaduan dan menyiapkan bahan koordinasi pengaduan terhadap pelayanan masyarakat;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada seksi pelayanan umum; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.